Polda NTB Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Provinsi

Bagikan berita

MATARAM,Samotamedia.com – Tim Opsnal Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB dan Resnarkoba Polres Lombok Barat kembali berhasil menangkap sindikat narkoba lintas provinsi, Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 17.30 wita.

Pelaku adalah MAJ (23), warga Dusun Batee Beutong Kelurahan Krueng Juli Barat Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, SIK mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan masyarakat.

”Ini juga laporan atau informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.00 Wita, bahwa terduga pelaku akan tiba di Lombok melalui Bandara Internasional Lombok. Dari informasi tersebut tim kemudian melakukan pengintaian,” ungkapnya.

Ada pun kronologisnya, pelaku tiba di BIL sekitar pukul 17.30 Wita. Kemudian memesan taksi online. ”Setelah mengetahui ciri-ciri mobil tersebut, langsung dihentikan mobil Grab tersebut di Jalan Raya Praya-Keruak Kecamatan Lombok Tengah,” tuturnya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku yang disaksikan sopir Grab dan beberapa orang warga sekitar, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam empat klip besar.

”Setelah ditimbang BB (Barang bukti) yang diduga sabu tersebut memiliki berat bruto 800 gram,” terang Kombes Helmi.

Selain barang bukti sabu, turut diamankan uang tunai sekitar Rp2 juta, satu dompet, satu tas punggung (ransel), dan satu buah koper yang berisi pakaian.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...