LOKBOK UTARA – Polda NTB kembali mengungkap kasus narkoba di wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU). Dua tersangka berhasil diamankan.
Mereka adalah DD Laki laki kelahiran Karang bayan 10 Desember 1994 yang beralamat di Dusun Karang Langu, Desa Tanjung KLU dan YT seorang perempuan kelahiran Nipah 24 Oktober 2000 yang beralamat di Dusun Karang Langu, Desa Tanjung KLU.
Keduanya ditangkap Team Opsnal Direktorat Narkoba Polda NTB bersama Timsus dan Satnarkoba Polres Lombok Utara Pada hari Sabtu, 19 Desember 2020 pukul 09.00 Wita.
Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E.,SIK mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut tim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan.
”Terduga pelaku diamankan Team Opsnal di kamarnya selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar yang disaksikan oleh kadus setempat,” terangnya.
Dari penggeledahan itu, ditemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam tas warna merah. Barang bukti meliputi 1 Poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian 1 bendel klip kosong, 1 unit HP androit xiaomi, 1 unit HP Nokia kecil, uang tunai Rp15 ribu, 1 alat hisap, 1 sumbu bakar dan 1 korek api.
Terduga berikut barang bukti diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk di lakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat dengan sejumlah pasa. Yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009. Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (red)