Polda NTB Ungkap Keberadaan Tempat Produksi Sabu di Lombok Timur

Bagikan berita

MATARAM – Polda kembali mengungkap kasus narkoba di wilayah NTB. Kali ini di Lombok Timur. Tidak hanya menangkap terduga pelaku tapi juga berhasil mengungkap keberadaan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat produksi barang sabu, Sabtu (21/11/2020).

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H saat konferensi pers, Ahad (22/11) siang membenarkan hal itu.

Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram. Dari operasi Sabtu lalu itu, tim berhasil mengamankan 10 terduga pelaku termasuk pemilik tempat produksi.

”Yang sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan sabu, mereka disuplay atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘Ustadz’. Si-Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” jelasnya.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang dihimpun oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB. Kemudian berkoordinasi dengan Lapas kelas II A Mataram guna mempertajam informasi yang didapat sebelumnya. Bahwa di wilayah Lombok timur tepatnya di kecamatan Selong dan Peringgesele ada tempat produksi Narkotika dan tempat transaksi.

Lalu sekitar pukul 12.00 Wita Ketua Tim AKP Made Yogi mengumpulkan anggota di Pos Polisi Cakranegara. Kemudian bergerak ke TKP pertama di Lombok Timur yakni sebuah kos-kosan di lingkungan Muhajirin, Desa Pancor, Kecamatan Selong.

Di sini petugas langsung melakukan penggerebekan empat kamar kos dan mengamankan 8 terduga pelaku. Mereka adalah SRA. Laki – laki kelahiran Pancor 5 Januari 1996 itu warga Pancor Jorong. (Pengedar).

Kemudian RS , Laki – laki kelahiran Pancor 4 Mei 1993 warga Lingkungan Nenggung, Kecamatan Masbagek Lombok Timur. (Pengedar ). HA alias DG, Laki – laki kelahiran Pancor 5 Januari 1996 warga Pancor Jorong, Kecamatan Selong Lombok Timur. ( Pengedar ).

RP, Laki – laki kelahiran Pancor 15 September 1995 warga Pancor Sorong, Kecamatan Selong Lombok Timur. LN, Laki – laki kelahiran Sumba 8 Desember 1993, alamat Pancor Jorong, Kecamatan Selong. ( Kurir ) RAK, Laki – laki lahir Selong 2 Juni 1984 alamat Desa Aiq Anyar Kecamatan Sukamulia.

HD, Laki – laki, Pancor 5 Agustus 1983 alamat Pancor jorong, Kecamatan Selong. (Bandar) dan SH Laki – laki kelahiran Batu Belek 21 Agustus 1988 alamat Batu Belek, Kecamatan Selong. (Pembeli).

Para terduga beserta barang bukti

Dari penggeledahan di sejumlah kamar kos yang disaksikan ketua RT, ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu. Di kamar 1 seberat 15,28 gram. Kamar 3 seberat 0,44 gram dan di kamar 4 ditemukan seberat 0,40 gram.

Di samping itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lain. Diantaranya alat hisap, timbangan, handphone dan uang tunai sekitar Rp9,6 juta diduga hasil transaksi.

Gerebek Tempat Priduksi Sabu

Setelah mengamankan para terduga, tim menuju TKP selanjutnya. Yakni di Kecamatan Pringesela Lombok Timur. Di sini tim menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika.

Dari penggerebekan itu, 2 terduga diamankan. Mereka adalah SS, Laki – laki kelahiran Peringesele 31 Desember 1975 alamat Lingkungan Peringesele, Kecamatan Peringesele Lombok Timur. (Pemilik pabrik pembuat sabu).

Kemudian RW alias RIS, Laki – laki kelahiran Masbagek 31 Desember 1977 alamat Masbagek Utara, Kecamatan Masbagek Lombok Timur. (Anak buah SS).

Selanjutnya dengan disaksikan oleh Kepala Dusun, tim melakukan penggeladahan dalam rumah. Ditemukan sebuah ruangan yang menyerupai pabrik pembuatan bahan baku narkotika lengkap dengan peralatannya.

Ada pun alat tersebut meluputi 1 Unit Pemadam api ( Apar ). 1 Kotak Alumunium foil, 1 Unit Kompor elektrik Oxone, 1 liter Mekiheitamin cair, 1 Liter Mixsofir cair, 1 liter Dimethyl Sulfoxide cair, 1 liter Murni cair, gelas ukur merek pyrex ukuran 2 Liter, 1 gelas ukur 1000 Ml dan cawan kaca.

Kini para terduga beserta barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga dijerat sejumlah pasal. Yakni pasal 112 ayat (2) UU RI nomo 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.

Pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (red)

Bagikan berita

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *