Polisi Amankan Puluhan Paket Kosmetik Ilegal

Bagikan berita

Samotamedia.com – Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan puluhan paket kosmetik ilegal. Barang tersebut diamankan dari EW.SE di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan Kota Mataram, Selasa 14 Juni 2020 lalu sekitar pukul 14.00 wita.

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. Bahwa di sebuah rumah di alamat tersebut ada seseorang yang diduga menyediakan serta mengedarkan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. Khasiat dan mutu pun tanpa ijin edar.

Kosmetik juga tidak dilengkapi label berbahasa Indonesia layaknya barang yang diperdagangkan di dalam negeri.

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Elyas Ericson, SH.,SIK mengirim tim ke lokasi guna melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ternyata benar. Di TKP petugas menemukan 36 paket kosmetik merk HN,13 toner merk Combucha, 5 botol toner Combucha, 14 botol Samyun Wan, 5 cacar kuku, 19 kotak Hyena, 74 bungkus masker wajah, 24 kotak kolagen plus, 12 kotak serum kulit, 11 botol sabun cair tanpa merk.

Kemudian 11 cup krim malam tanpa merk,12 cup krim siang tanpa merk, 7 botol toner tanpa merk, 3 cup krim tanpa merk, 10 cup bedak lontong merk Khas Bugis, 5 botol berisi kapsul hijau merk Spirulina, 8 plastik klip berisi kapsul hijau merk Spirulina, 41 bungkus bubuk kulit manggis merk Ummayma Herbalife, 20 cup krim pemutih merk Esther; 20 kotak sabun kolagen, 14 kotak toner kolagen, 7 kotak serum kolagen, 5 kotak krim merk Mecco, 11 kotak serum merk temulawak, 51 kotak krim merk temulawak, 2 toples pengawet, 6 buah sabun merk Bidara, 9 kotak bedak merk temulawak.

Kemudian 81 kotak sabun merk Temulawak, 9 kotak toner merk temulawak, 14 botol cuka apel, kotak sabun merk Esther; 33 botol pelican, 6 cup krim temulawak, 34 botol Hyena, 7 botol eye liner, 6 botol minyak Bidara, 52 botol Shampo, 10 botol Conditioner, 7 bungkus eye liner merk Eye Brow. Serta 6 kotak kiss proff, 16 kotak king queen, 15 botol Fleksol Forte, 10 botol kecil Sooting Gel Magic Upbala, 11 botol toner acne King Queen, 2 botol facial wash, 2 kotak pensil alis Heng Si, 6 botol kecil serum gold, 6 buah minyak zaitun, 10 buah sabun beras, 4 botol sealed fok, 5 kotak krim tabkir, 4 botol Mayereate, 4 kotak liptin merk Cangeful colour, 2 kotak krim Sariya, 4 kotak whitening light cream, 2 kotak baby face, 20 cup kosong warna pink, 4 label harga, 4 lembar stiker brand, 1 kotak masker, 6 (enam) bungkus masker, 9 botol kosong, 1 buah buku warna biru dengan motif garis.

Di samping barang tersebut, petugasnya mengamankan uang tunai sejumlah Rp45.000, 1 (satu) set alat racik, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung, model SM-J730G, IMEI1 358796080339816, IMEI2 358797080339814 warna merah muda.

Atas temuan tersebut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polresta Mataram untuk dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...