Polisi Bongkar Tempat Prostitusi Pijat Plus-plus Berkedok Spa

Bagikan berita

LOMBOK BARAT – Tempat prostitusi berkedok layanan Spa di Batulayar Lombok Barat berhasil dibongkar polisis, Senin (29/3/2021) lalu. Seorang mucikari berhasil diamankan, termasuk sepasang pria dan wanita.

”Terduga Pelaku seorang perempuan berinisial IR (46) warga Penimbung, Kecamatan Gunung Sari, kabupaten Lombok Barat,” ungkap Kasubbag Humas Polres Lombok Barat, AKP Agus Pujianto, S.Pd.

Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa salah satu Spa di Batulayar, selain menyediakan layanan pijat tradisional, juga menyediakan pijat plus-plus.

”IR, selaku pengelola Spa menarik tarif yang berbeda sesuai dengan layanan yang diinginkan oleh pengunjung. Sehingga setiap tamu yang datang bisa melakukan perbuatan asusila,” terangnya.

Menurutnya, tamu hanya datang untuk pijat cukup membayar Rp150 ribu. Jika ingin mendapatkan layanan lebih, (pijat plus-plus), maka tamu tersebut harus menambah pembayaran.

”Bila menginkan layanan pijat Plus-plus (perbuatan asusila), dikenakan tarif tambahan senilai Rp500 ribu, yang dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening yang telah ditentukan oleh IR,” bebernya.

Untuk menikmati layanan pijat plus plus, pengunjung harus memrogoh kocek minimal Rp650 ribu, bahkan bisa lebih dari tarif tersebut.

”Tarif yang dibayarkan sebesar Rp150 ribu untuk membayar biaya masuk SPA sedangkan Rp500 ribu untuk terapis dan maminya,” terangnya.

Selain mengamankan IR selaku pemilik/Pengelola SPA, sepasang Pria dan Wanita yang kedapatan melakukan hubungan di Tempat ini, juga digelandang Polisi untuk dimintai keterangan.

”Sepasang Pria dan Wanita ini diamankan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Barat,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil dimankan diantaranya dua unit HP, uang tunai Rp500 ribu, buku register, spray yang berisi bercak sperma, satu buah kondom, handuk dan dua lembar bukti transfer.

”Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, karena Mempermudah Perbuatan Cabul (Prostitusi),” pungkasnya. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...