LOMBOK BARAT – Tim Resmob Jatanras Polda NTB dibackup Intelmob Satbrimob berhasil mengamankan senjata api rakitan dan 5 butir peluru caliber 5,56 mm dari tangan dua orang tersangka pencurian belum lama ini.
Selain itu, dari tangan tersangka berinisial ZA alias Guntur (49) dan MT alias Amak Ebit (45) ini juga diamankan sebilah parang, cungkit, STNK dan BPKB sepeda motor. Kedua tersangka yang berasal dari Praya Timur, Lombok Tengah ini merupakan seorang residivis yang saling kenal saat sama-sama berada di dalam penjara.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK M.Si dalam keterangan persnya, Kamis (16/4/2020), mengatakan, penangkapan kedua tersangka terkait dengan aksi pencurian di Dusun Gontoran, Desa Sesaot, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
Saat itu tersangka beraksi di kediaman Mustakim (43) dengan cara merusak jendela lalu menggondol uang Rp3,5 juta, perhiasan emas, BPKB dan STNK Honda Beat, 4 stel celana panjang, dan tas perempuan warna kuning.
”Kami menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas tersangka. Akhirnya keduanya dibekuk,” ujarnya. (red)