SUMBAWA – Pelaku pencurian mesin air di Pondok Pesantren Tahfidz Dusun Kalbir Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk ditangkap. Pelaku adalah SH (30 tahun), warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Akmal Novian Reza, S.IK melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos mengungkapkan, SH ditangkap di kediamannya di Desa Emang Lestari tanpa perlawanan.
Dari tangan SH polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin air merk Shimizu yang dicurinya di Ponpes. ”Kami berhasil mengamankan 2 unit mesin air yang di curi SH di Pondok Pesantren Tahfidz,” katanya.
Hilangnya mesin pertama kali diketahui oleh juru masak Pondok Pesantren pada 6 Januari 2021 lalu. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Lunyul dengan laporan nomor: LP/01/I/2021/Res Sbw/Sek Lunyuk.
Atas laporan tersebut Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa bersama Polsek Lunyuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini SH dimankan di Polsek Lunyuk untuk Proses Hukum lebih lanjut. (red)