Polisi Tangkap Penjual dan Penyedia Tempat Hisap Sabu

Bagikan berita

MATARAM – Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu diantaranya adalah penjual sekaligus penyediakan tempat menghisap sabu.

Dia adalah ZN (44 tahun), warga Sukaraja Timur Perluasan, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Dua lainnya yakni DK (36 tahun), warga Kelurahan Pejeruk Kecamatan Ampenan dan BB (42 tahun), warga Lingkungan Pelembak, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

”ZN ini penjual dan penyedia tempat kalau pakai sabu. Dua pelaku lainnya itu pengguna sabu,” ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (02/02/2021).

Penangkapan ketiganya dilakukan pada Senin (1/2) malam. Berawal dari informasi masayarakat. Bahwa di salah satu rumah di Lingkungan Sukaraja Perluasan, kerap digunakan sebagai tempat menkonsumsi sabu-sabu.

Setelah ditelusuri dan benar saja, Polisi menemukan tiga orang di lokasi. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 2,6 gram di kantong RZ.

Di samping itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp1,2 juta. ”Penggeledahan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat,” tuturnya.

Terduga beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolresta Mataram. Dari hasil interogasi singkat, terungkap bahwa ZN menjual sabu untuk partai kecil atau eceran.

Selain menjual, ZN juga menyediakan tempat untuk menghisap sabu. ‘’Dia menyediakan tempat, yaitu rumahnya untuk menghisap sabu. Beli di sana, pakai di sana juga bisa,’’ terang Heri.

Kasus ini masih dikembangkan petugas. Asal muasal barang juga akan ditelusuri untuk mengungkap jaringan bisnis barang haram tersebut.

”Biasa mereka tidak mau menyebut di mana beli. Tapi kita sudah punya informasi untuk kita kembangkan,’’ katanya.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Khusus ZN, dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (red)

Bagikan berita

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *