Polisi Tangkap Terduga Pengguna Sabu di Juru Mapin

Bagikan berita

SUMBAWA,Samotamedia.com – Polres Sumbawa mengamankan terduga pengguna sabu inisial S (37), warga Dusun Juru Mapin Atas, Desa Juru Mapin, Kecamatan Buer, Selasa (04/01/2022) pukul 18.00 wita. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 4 poket sabu-sabu seberat 5,27 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Iptu Ekky Malaungi mengatakan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang diduga kerap menggunakan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Juru Mapin Atas, Desa Juru Mapin Kecamatan Alas.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan sekaligus penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku.

”Setelah itu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 poket diduga sabu di temukan samping terduga pelaku yang sedang duduk, 1 poket di dalam anak catur, 1 poket di dalam jaket dan 4 poket di dalam kamar mandi rumah dengan berat keseluruhan seberat 5,27 gram,” katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain. Yakni 1 bendel klip obat, 1 buah gunting, 1 buah anak catur, 1 buah jaket serta 2 buah HP. Kseluruhan barang bukti disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat.

”Pelaku S beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dalam hal ini pelaku dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...