BIMA – Jajaran Polres Bima menangkap terduga pelaku penggelapan sepeda motor di Desa Tolo Uwi Kecamatan Monta, Senin (1/2/2021).
Terduga pelaku adalah FN alias Oky (22). Sementara korban adalah Agus Darmawan, warga Desa Tolo Uwi Kecamatan Monta.
Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi mengungkapkan bahwa modus pelaku adalah meminjam motor korban, dan akhirnya digadai.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku dalam aksinya dengan cara meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk pergi gadai HP ke Desa Tolotangga,” bebernya, Selasa (2/2/2021).
Kejadian ini berawal pada 31 Desember 2020 lalu. Saat itu pelaku meminjam motor korban sekitar pukul 22.00 Wita. Dengan alasan pergi menggadai hand phone.
Namun setelah sepuluh menit berlalu, pelaku tak kunjung kembali. Sisi lain, kakak korban menginformasikan bahwa sepeda motor miliknya terlihat melintas di depan rumah kakeknya menuju ke arah timur.
Setelah menunggu hingga pagi hari, pelaku belum juga kembali. Kemudian pada tanggal 2 Januari 2021 lalu, pelaku tiba-tiba menghubungi korban melalui messanger facebook.
Melalui pesan tersebut pelaku memberitahukan kepada korban bahwa motornya telah digadai sebesar Rp4 juta. Tanpa menginformasikan tempat motor tersebut digadaikan.
“Ini adalah keterangan korban dalam laporan yang dimasukkan kepada Polres Bima,” ucap Kasubag Humas.
Atas dasar laporan itu, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah temannya Desa Padolo Kecamatan Palibelo.
Selanjutnya pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis CB 150 R warna hitam dengan momor polisi B 4884 TIN.
“Sekarang pelaku serta barang bukti sedang diamankan di Polsek Monta untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dan atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP pidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Dir)