DOMPU – Polres Dompu ringkus dua pria saat hendak transaksi Sabu-sabu, Rabu (27/1). Mereka adalah JL alias Jelo (45) warga Dusun Muhajirin Desa Nusa Jaya dan HM (29) warga Dusun Lanci Dua Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggalewa.
”Keduanya ditangkap di rumah JL di Dusun Muhajirin Desa Nusa Jaya Kecamatan Manggelewa sekitar pukul 11.00 wita,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, Kamis (28/1).
Penangkapan ini berawal dari informasi yang berhasil dihimpun aparat kepolisian. Terkait keberadaan dua pria yang hendak bertransaksi.
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk segera menuju lokasi dan menangkap dan melakukan penggeledahan.
”Setibanya di lokasi, petugas menemukan JL sedang duduk berdua dengan HM di teras depan. Kemudian anggota menunjukkan surat perintah tugas, selanjutnya memanggil warga sekitar untuk menyaksikan jalannya penggeledahan,” tuturnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 3 klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu-sabu dengan berat 1,09 gram tersimpan di dalam bungkus rokok.
Tak hanya itu, anggota juga menemukan 1 klip diduga sabu sabu ditemukan dalam kantong celana JL.
Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lain. Mulai dari alat penghisap (bong), pipet, korek gas yang telah dimodivikasi, klip kosong, 8 unit hand phone serta uang tunai sekitar Rp2,1 juta.
Selanjutnya kedua terduga beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal. Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009. Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kemudian Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009. Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (red)