LOMBOK BARAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat berhasil menangkap seorang sopir berinisial SUP alias Upang (48), Kamis (16/4) sore pukul 16.30 Wita.
Warga Gunung Anyar Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat ini ditangkap karena diduga kerap mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu antar kecamatan.
Dari tangannya diamankan barang bukti dua klip plastic shabu seberat 27,01 gram. Masing-masing seberat 21,43 gram dan 5,6 gram. Kemudian dua HP Samsung, sebungkus rokok, honda Beat dan uang tunai Rp570 ribu.
Kapolres Lombok Barat yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba, IPTU Faisal Afrihadi SH membenarkan keberhasilan jajarannya mengungkap kasus narkoba.
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap mengambil narkotika di wilayah Kecamatan Kediri untuk dibawa ke Kecamatan Sekotong.
Mendapat informasi tersebut, tim meluncur ke TKP. Tak lama tersangka melintas ke arah Kecamatan Gerung menuju Sekotong kemudian dibuntuti.
Setibanya di simpang tiga Sigenter, Dusun Sigenter Desa Lembar Kecamatan Lembar, tim mencegat tersangka yang mengendarai sepeda motor.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun setempat, tim menemukan barang bukti narkotika dalam bungkus rokok di sepeda motor tersangka.
Saat itu juga tersangka digelandang ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat guna penyidikan lebih lanjut. (red)