PRAYA,Samotamedia.com – Tim Puma Polres Lombok Tengah (Loteng) menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Keduanya adalah SA (35) dan PR (37), warga Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Terduga ditangkap pada Sabtu (31/10) sesuai dengan laporan polisi LP/19/VI/2020/NTB/Res. Loteng tertanggal 4 juni 2020 yang dilaporkan oleh korban yakni Baiq Ani Yustina 36 tahun, warga Dusun Peseng Desa Wajageseng Kecamatan Kopang.
Di samping kedua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handpone samsung A10 warna hitam, satu unit sepeda motor merek honda supra fit warna hitam dan dua buah cukit besi.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengungkapkan, tertangkapnya terduga berdasarkan hasil interogasi atas S, pelaku yang telah berhasil diamankan oleh petugas sebelumnya.
Kepada polisi, S mengaku mendapatkan barang hasil curian itu dari salah seorang pelaku yakni SP alias Sekar.
”Setelah mendapatkan informasi bahwa Sekar berada dirumahnya yang berada di Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang, petugas segera bergerak melakukan penangkapan terhadap saudara Supriadi, dan kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” ungkap AKP I Putu Agus Indra Permana, Minggu (1/11).
Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa Sekar melakukan pencurian bersama temannya PR.
”Mendengar pengakuan pelaku, kita langsung melakukan penangkan terhadap pelaku Pahirudin di rumahnya, tanpa perlawanan. Kedua pelaku langsung kami bawa ke Polres Lombok Tengah, beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Aksi pencurian terjadi pada Jumat (4/6/2020) lalu sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu korban tengah beristirahat. Pelaku mencongkel jendela dapur kemudian masuk ke dalam kios dan kamar tidur korban kemudian menggasak barang milik korban.
”Barang yang diambil diantaranya uang Rp 2 juta, satu unit handpone merk samsung warna silver, handpone nokia warna hitam, yang diletakan oleh korban di spring bed tempat tidur. Para pelaku juga mengambil barang barang lain yang berada di kios, seperti rokok sampoerna satu slop, rokok surya 16 satu slop, rokok surya 12 satu slop,” ungkapnya.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta. (red)