PRAYA,Samotamedia.com – Polres Lombok Tengah berhasil mengamankam 9 pelaku kejahatan dari 8 laporan kasus tindak pidana. Mulai dari curat, curanmor dan asusila.
“Selama dua pekan, anggota berhasil mengamankan 9 tersangka kasus kejahatan di wilayah Lombok Tengah,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, Senin (9/11).
Dari 9 tersangka, 6 diantaranya pelaku curat, dua curanmor dan satu pelaku tindak pidana asusila atau pencabulan. “Dari 9 tersangka itu, salah satu merupakan Residivis yakni inisial SN (37) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang,” ujarnya.
Para pelaku ini ditangkap di tempat berbeda dengan TKP tersebar di sejumlah kecamatan. Mulai daro Kopang, Praya, Praya Tengah dan Praya Timur, hingga Pujut.
Dalam 8 laporan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan pelaku penadah inisial HL (18) warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. Sedangkan untuk pelaku pemetiknya masih diburu oleh anggota.
“Dari 9 tersangka itu ada satu penadah. Pemetiknya sedang diburu,” jelasnya.
Sedangkan pelaku lainnya yang berhasil diamankan yakni inisial SM (36) warga Desa Kuta, inisial PH (35) warga Desa Wajagesang, HM (35) warga Praya Tengah, MJ (21) dan SD (32) warga Kecamatan Praya serta inisial IR (40) warga Desa Barebali kasus pencabulan.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Hp, dua unit sepeda motor, sepeda, pancing serta cukit yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
“Atas pembuatanya para pelaku ada yang dijerat dengan pasal 365 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Undang -undang perlindungan anak dengan hukum 10 Tahun untuk pelaku kasus pencabulan,” katanya. (red)