Polres Lombok Utara Ringkus 2 DPO Kasus Pencurian Speed Boat

Bagikan berita

LOMBOK UTARA – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan di My Happy Place Bar.

Mereka adala A Alias Ecek laki-laki (25) dan S Alias Garong laki-laki (33). Keduanya ditangkap di Dusun Gili Air Desa Gili Indah Kec Pemenang Lotara, Kamis (4/2) sekitar pukul 12.30 wita.

Sebelumnya, satu pelaku lainnya berinisial MH Alias Kilam laki-laki (37) telah ditangkap duluan.

Ketiganya dilaporkan melakukan pencurian speed boat dan mesin speed boat senilai puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra menuturkan, barang tersebut dititipkan oleh M Ir Hasan Adi Parwes Nakti Alias Sam di My Happy Place Bar milik I Nyoman BN di Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang Agustus 2020 lalu.

Namun barang-barang tersebut baru diketahui hilang pada Rabu 20 Januari 2021 sore.

”Rabu Tanggal 20 Januari 2021 sekitar jam 16.30 wita korban masuk ke dalam Bar My Happy Place dan melihat gembok gudang sudah dalam keadaan rusak dan langsung mengecek barang-barang sudah tidak ada,” tutur Anton, Jumat (5/2).

Disamping speed boat, tiga dus minuman luar negeri berbagai merek juga ikut raib. Sehingga korban mengalami kerugian Rp50 juta. Dari kejadian itu, polisi menangkap pelaku MH. Dari pengakuan MH, dia beraksi bersama rekannya yakni A dan S.

Polisi kemudian memburu keduanya. A ditangkap di warung kampung Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, dan S alias Garong di ditangkap di Mes Manta Dusun Gili Air, Desa Gili Indah. ”Keduanya ditangkap tanpa perlawanan,” terangnya.

Kemudian pelaku diamankan ke Sat Reskrim Polres Lotara guna proses lebih lanjut. ”Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...