SUMBAWA – Jajaran Polres Sumbawa mengamankan satu unit truk pengangkut kayu ilegal, Kamis (4/3/2021) pukul 04.30 wita.
Truk berisikan puluhan batang sonokling berbagai ukuran itu dicegat petugas saat melintas di Jalan Sumbawa-Lunyuk tepatnya di depan Pospol Lenangguar Kecamatan Lenangguar.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH melalui Kasubag Humas Akp Sumardi, S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kayu-kayu itu diangkut menggunakan truk Mitsubishi FE SHD dengan nomor polisi EA 8556 F yang dikendarai oleh seorang laki-laki beriniasial WD alias Jito (30). Setelah dicek ternyata tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Benar telah kami amankan seorang supir beserta truk yang mengangkut sekitar 50 batang kayu jenis sonokling tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ujar Kasubbag Humas.
Belum diketahui siapa pemilik kayu tersebut. Dari mana dan rencana akan dibawa kemana. Saat ini truk beserta sopir telah diamankan di Polres Sumbawa untuk diperiksa lebih lanjut.
”Saat ini barang bukti berupa satu unit truk bersama sopir dibawa ke Polres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Red)