SUMBAWA,Samotamedia.com – Jajaran Polres Sumbawa mengamankan tiga orang terduga penadah barang curian, Sabtu (31/10/2020) sekitar pukul 19.30 wita.
Penagkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 529 / X / 2020 / SPKT.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, S.Sos mengungkapkan, ketiganya adalah DS (27) warga Desa Serding, SA (29) warga Desa Labuhan Sumbawa, dan HA (48) Warga Desa Kerato.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti sejumlah unit handphone milik korban.
Dijelaskannya, ketiga terduga berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang keberadaan barang bukti tersebut.
Atas informasi tersebut, lanjutnya, Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza, S.IK memerintahkan tim puma melakukan penangkapan terhadap HA di Desa Kerato.
Berdasarkan hasil interogasi, HA mengaku membeli barang tersebut dari SA. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap SA.
Dari hasil interogasi, SA mengaku membeli barang tersebut dari DS. Petugas kemudian menelusuri keberadaan DS dan berhasil ditangkap di jalan By Pass depan Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa.
Kepada polisi DS mengaku diminta menjual barang tersebut oleh IR warga Serading.
Kini para terduga beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. Sementara IR masih buron.
”Sudah diamankan ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara IR sedang dikejar oleh Tim Puma,” pungkasnya. (red)