SUMBAWA – Petugas gabungan dari Satres Narkoba Polres Sumbawa bersama tim tindak bea cukai mengamankan seorang pemuda inisial DR (20).
Pria asal Bekasi ini diamankan saat mengambil paket di jasa pengiriman barang di jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa, Senin (14/12/2020) sekitar pukul 14.00 wita.
Setelah dibuka, ternyata paket berisikan narkotika jenis tembakau sintesis (gorila) dengan berat kotor 4 gram.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK membenarkan penangkapan tersebut. Terduga adalah warga Kelurahan Jati cempaka Kecamatan Pondok Gede, Bekasi.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman barang melalui salah satu ekspedisi yang beralamatkan di jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji, berisikan narkotika.
Menindaklanjut informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Setelah berhasil memastikan keberadaan terduga pelaku dan barang bukti, pihaknya melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap laki-laki berinisial AR.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan bungkusan kain batik yang berisikan barang terlarang jenis tembakau gorila.
Berdasarkan hasil interogasi, terduga mengaku bahwa barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Sebagian rencana akan dibagikan kepada teman kuliahnya di jakarta.
Di samping barang bukti tembakau gorila, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 lembar sarung batik, 1 bungkusan lakban dan 1 buah resi pengiriman.
Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. (red)