Polres Sumbawa Bekuk 13 Bandar dan 1 Wanita Kurir Narkoba

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Polres Sumbawa mengungkap 10 kasus tindak pidana Narkoba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan.

Dari pengungkapan tersebut, 14 bandar maupun pengedar Narkoba ditangkap, 1 di antaranya wanita.

Kapolres Sumbawa AKBP. Henry Novika Chandra menyebut, pelaku meliputi pria inisial SH alias Kumba (47) asal Dusun, Gelampar Desa Usar Mapin Kecamatan Alas Barat.

ZAB alias Ingkas (48) asal Dusun Sumer Payung Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas. ZK (37) asal Dusun Jeliti Desa Simu, Kecamatan Maronge.

ML alias Colek (32) asal Dusun Marga Desa Marga Karya Kecamatan Moyo Hulu. WI alias Ocep (34) Asal Dusun Sebewe Desa Sebewe Kecamatan Moyo Utara.

Selanjutnya MM alias Tosa (40) asal Dusun Batu Bayang Desa Jorok Kecamatan Unter Iwes. Ja alias Andry (37) asal Dusun Luk Karya Desa Luk Karya Kecamatan Rhee.

Zf alias Fahmi (37) asal Dusun Motong Barat Desa Motong Kecamatan Utan. Dr alias Rudi (27) asal Dusun Motong Tengah Desa Motong Kecamatan Utan

ID alias Kuntet (26) asal Dusun Tanjung Pengamas, Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas. Al alias Awal (36) asal Dusun Mekar Jaya Desa Labangka, Kecamatan Labangka.

IS alias Iwan (33) asal Dusun Kuang Bunger Desa Usar, Kecamatan Plampang.

Terakhir RA alias Rara, wanita 19 tahun asal Dusun Bundua Desa Jago Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.

”Rata-rata bandar, yang wanita statusnya sebagai pengguna dan kurir,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Sumbawa, Senin (22/8/2022).

Menurutnya, pengungkapan dilakukan dalam kurun waktu dari bulan Juli hingga 19 Agustus 2022.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan Narkotika jenis sabu seberat 200,07 gram, ganja 1.52 kilo gram dan uang tunai Rp 1,8 juta.

”Asal pengiriman barang pada umumnya dari Pulau Lombok dan Jawa,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) (2), Pasal 114 ayat (1) (2), dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Jho)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...