Polres Sumbawa Bekuk 4 Terduga Pelaku Peredaran Narkoba

Bagikan berita

SUMBAWA – Polres Sumbawa kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Empat orang berhasil ditangkap.

Mereka Masing-masing berinisial A (45 tahun) warga Desa Juran Alas, I (35 tahun) dan J (31 tahun) warga Desa Baru Kecamatan Alas. Kemudia A (56 tahun) warga Mapin Rea Kecamatan Alas Barat.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa IPTU Masdidin, SH melalui Kasubag Humas, AKP Sumardi, S.Sos mengungkapkan, keempat terduga ditangkap, Sabtu (9/1) siang.

Mereka ditangkap di lokasi berbeda. A ditangkap di rumahnya di Juran Alas. Sedangkan tiga lainnya I, A dan J ditangkap saat sedang berada di rumah I di Juran Alas.

Penangkapan keempatnya berawal dari informasi masyarakat. Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa di rumah A (45) ada transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, tim yang dimpimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku, polisi menemukan satu poket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur.

Setelah mengamankan A dan sejumlah barang bukti, tim pendapat informasi serupa dengan TKP berbeda.

”Selanjutnya pada saat itu juga Kasat Resnarkoba Sumbawa mendapat informasi lagi dari masyarakat. Bahwa di rumah saudara I (35) di Desa Baru Kecamatan Alas sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba,” tuturnya.

Setelah mendapatkan informasi tim bergerak cepat menuju lokasi tersebut. Dan benar saja, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pihaknya lagi-lagi mendapati tiga orang. Selain I, juga J (31) dan A (56).

Setelah digeledah, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 poket sabu. Dua poket ditemukan di bawah tempat duduk I dan 4 poket lainnya ditemukan di atas lemari miliknya.

Sehingga total keseluruhan barang bukti yakni 7 poket sabu dengan berat kotor 15,30 gram.

Ada pun barang bukti lain yang ikut diamankan yakni 2 buah bong, 2 pipa kaca, 2 pipet berbentuk skop, 2 unit timbangan digital, 1 korek gas, 1 buah sumbu, 1 gunting, 1 HP, 1 dompet kecil berwarna hitam dan uang tunai Rp445 ribu.

Keempat terduga kini diamankan di Polres Sumbawa untuk proses lebih lanjut. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...