Polres Sumbawa Bekuk Pasutri Pengedar Sabu

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Polres Sumbawa ringkus pasangan suami istri (Pasutri) terduga pengedar sabu. Keduanya ditangkap rumah kontrakan di lingkungan Bukit Setia, Kelurahan Brang Biji pada Rabu (9/3/2022) malam.

Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas AKP Sumardi membenarkan adaya penangkapan. Terduga yakni pria inisial AU 39 tahun dan istri sirihnya DO, wanita 23 tahun.

AU merupakan warga Dusun Kali Jaga, Desa Ngeru, Kecamatan Moyo Hilir. Sedangkan istrinya adalah warga Karang Padak, Desa Labuhan Sumbawa.

Dari tangan keduanya, kepolisian mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 1,71 gram. Barang bukti lainnya berupa pipa kaca, bong, dua bendel klip, tisu, korek gas, gunting, sumbu, skop, dompet, dua poket bekas pakai sabu dan tiga unit hand phone.

Kini, keduanya sedang dalam proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan kepemilikan barang haram tersebut. ”Kami juga akan mendalami darimana asal barang haram tersebut,” kata Sumardi.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...