SUMBAWA – Polres Sumbawa berhasil membekuk pengedar bersenjata inisial E (40 tahun).
Warga Bukit Permai Kelurahan Seketeng ini tertangkap saat mengambil paketan berisikan sabu di jasa pengiriman barang di Lempeh, Sabtu (13/2/2021).
Disamping mengamankan barang bukti 26,36 gram sabu, polisi juga menemukan dua pucuk senjata api lengkap amunisi.
Modusnya, barang tersebut dikirim dari Lombok ke Sumbawa melalui jasa pengiriman barang di Jalan Garuda Kelurahan Lempeh, Sumbawa.
”Pengungkapan berdasarkan informasi dari BNNP NTB,” ungkap Kapolres Sumbawa melalui Kasubbag Humas, AKP Sumardi, S.Sos, Minggu (14/2/2021).
Dari informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan di lapangan guna mengawasi pergerakan pelaku.
Rupanya kehadiran polisi diendus E. Ia berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke pinggir jalan. Namun upaya itu gagal. Petugas yang melihat langsung mengamankan kotak tersebut.
Setelah diperiksa, ditemukan 1 poket besar berisi sabu seberat 26.36 gram. Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit mobil Strada warna hitam.
kemudian sepucuk pistol dengan 6 butir peluru, sepucuk senpi laras panjang beserta 7 butir peluru, 1 buah parang panjang, 1 buah tas senjata.
“Terduga pelaku selanjutnya diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” terang Sumardi.
Dalam catatan polisi, rupanya E merupakan mantan anggota polisi. Ia dipecat lantaran pernah terlibat kasus narkoba. Bahkan saat ditangkap, E masih dalam proses asimilasi sebagai narapidana. (red)