SUMBAWA – Polres Sumbawa mengamankan penjual minuman keras (Miras) beinisial S (38) di Kecamatan Alas, Rabu (31/3/2021) sore.
Di samping penjual, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan botol miras berbagai jenis.
Barang bukti meliputi 53 botol arak dalam kemasan botol ukuran 600 Ml, 17 botol arak dalam kemasan botol ukuran 1500 Ml, 32 kantong plastik minuman keras jenis arak dan 12 botol bir.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, M.H., melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos mengungkapkan, S diamankan bersama barang bukti saat berada di warung miliknya di RT 003 RW 003, Desa Luar, Kecamatan Alas.
Dari hasil penggeledahan ditemukan ratusan botol dan kemasan plastik minuman keras berbagai jenis yang di simpan dan disembunyikan di dalam warung milik terduga pelaku.
”Barang bukti yang ditemukan diantaranya 53 botol tanggung minuman keras jenis arak, 17 botol besar minuman keras jenis arak, 32 kantong plastik minuman keras jenis arak, 12 botol bir,” ungkapnya.
Penggerebekan dan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena dilokasi tersebut sering terjadi transaksi jual beli minuman keras.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa guna pemeriksaan lebih lanjut. (Red)