SUMBAWA – Polres Sumbawa melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dilakukan di lapangan apel Polres, Rabu (10/06/2020). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK, disaksikan Kasat Narkoba, Kejaksaan, Pengadilan, dan BNN. Tersangka juga ikut dihadirkan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.IK menyebut barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 159,09 gram atau 37 poket.
Menurutnya, barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dan pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sumbawa di Kecamatan Utan beberapa waktu lalu.
”Narkoba ini musuh kita bersama. Soliditas kerjasama harus kuat dan solid. Dudukungan oleh Kejaksaan untuk memberi hukuman paling berat. Dukungan masyarakat juga penting dalam memberikan infomasi,” kata Kapolres.
Korem 162/WB Naik Status ke Type A
Karena masih kondisi pandemi Covid-19, lanjutnya, penanganan narkoba baik penyelidikan maupun penyidikan tetap menerapkan protokol kesehatan.
”Saya berpesan kepada kita semua. Narkoba musuh kita bersama. Dalam penanganannya, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Mengingat saat ini di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama Kasat Narkoba Iptu Masdidin, SH menambahkan, terkait barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan di Dusun Setoe Berang, Kecamatan Utan pada 13 April 2020 lalu. Dari tersangka SB alias Sul.
”Yang ditangkap 39 poket. Untuk uji lab 1 poket, untuk pembuktian di pengadilan 1 poket. Sehingga dimusnahkan 37 poket,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (cr-abi)