SUMBAWA – Polres Sumbawa melakukan pemusnahan ratusan botol minuman keras hasil sitaan di malam pergantian tahun. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditumpahkan ke tanah.
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung KBO Sat Sabhara Polres Sumbawa, Ipda M. Tahir Lantu itu dilakukan di lahan kosong di wilayah Kebayan, Selasa (12/01/21) pagi.
Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi l, S.Sos mengungkapkan, total barang bukti sebanyak 83 botol. Meliputi 5 botol arak mojito ukuran 600 mili liter, 66 botol tuak Lombok ukuran 1500 mili liter dan 12 botol ukuran 750 mili liter.
”Pemusnahan dilakukan dengan cara ditumpahkan ke tanah,” ungkap Sumardi, Selasa (12/1) siang.
Menurutnya, minuman keras berbagai jenis itu merupakan barang bukti hasil kegiatan cipta kondisi Sat Sabhara Polres Sumbawa terkait Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada malam tahun baru 2021 lalu.
Miras oplosan itu disita polisi di Gang Mamak RT 06 RW 02 Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa. Di samping barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan pemilik barang untuk diproses lebih lanjut.
“Miras tersebut berhasil kami amankan berkat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi,” tuturnya.
“Sesuai dengan hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa bahwa tersangka dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana denda sebesar satu juta rupiah serta menetapkan barang bukti miras untuk dimusnahkan,” terangnya.
Dikatakannya, pemusnahan miras ini merupakan implementasi dari program Kapolri dalam hal pemeliharaan Kamtibmas. Salah satunya memberantasan miras. (red)