SUMBAWA – Polres Sumbawa berhasil mengungkap 3 kasus pencurian dengan pemberatan dalam satu bulan terakhir. Dari pengungkapan itu 4 pelaku ditangkap.
”Ketiga kasus tersebut berhasil kami ungkap dalam bulan yang sama,” ucap Wakapolres Sumbawa Kompol Agung Asmara S.IK., M.IK, dalam konferensi pers, Kamis (26/11/2020).
Menurutnya, ke empat telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ikut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Dihadapan para wartawan, Wakapolres juga menunjukan sejumlah bukti hasil kejahatan para tersangka. Seperti puluhan botol oli kendaran, ban motor, busi motor, mesin gerinda dan juga beberapa unit handphone.
”Modus operandi para pelaku sama yaitu masuk melalui jendela, ada yang mencongkel paksa menggunkan besi ada juga yang berhasil masuk karena jendela dalam keadaan tidak terkunci,” bebernya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan satu orang dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 9 tahun penjara. (red)