SUMBAWA – Polres Sumbawa kembali mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Senin (19/04/21). Ketiganya adalah SU (36) dan YPW (28) warga Kecamatan Plampang. Kemudian BA (42) warga Kecamatan Labangka.
Mereka ditangkap di kediaman SU di Desa Selante, Kecamatan Plampang pukul 17.30 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP melalui Kasubbag Humas, AKP Sumardi, S.Sos mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat. Bahwa di rumah SU kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkotika.
Dari infomasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Masdidin, SH memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di TKP.
Kemudian sekitar pukul 17.30 wita, tim yang dimpimpin Kanit Lidik AIPDA Joko Subroto melakukan pengerebekan di TKP. Ketiga terduga pun langsung diringkus.
Dari pengeledahan badan ditemukan sejumlah barang bukti. Yakni sabu seberat 1,54 gram, alat hisap, pipa kaca, 1 poket sabu bekas pakai, klip obat warna bening, HP, serta uang tunai sejumlah uang tunai Rp2,2 juta.
Di depan petugas dan saksi, mereka mengakui barang haram tersebut milik mereka.