Polres Sumbawa Tangkap 2 Pengepul Judi Online dan Seorang Mucikari

Bagikan berita

SUMBAWA – Polres Sumbawa berhasil mengungkap 15 kasus dalam operasi pekat selama dua pekan. Terdiri dari 7 kasus perjudian, 7 kasus Miras, dan 1 kasus prostitusi. Operasi digelar dari 26 Maret 2021 hingga 11 April 2021.

Kapolres Sumbawa, AKBP Widi Saputra mengungkapkan, dari 15 kasus terungkap, pihaknya berhasil mengamankan 32 orang untuk dimintai keterangan. Dari jumlah tersebut hanya 3 orang yang ditahan.

”Dua pelaku judi online dan satu orang mucikari. Sisanya wajib lapor,” ungkap Widi dalam jumpa pers di Mapolres Sumbawa, Senin (12/4/2021).

Diungkapkannya, dua pelaku judi togel merupakan pengepul. Keduanya mengendalikan perjudian secara online di Kabupaten Sumbawa.

Sementara sang mucikari menjajakan wanita kepada pria hidung belang. Tarifnya berfariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta setuap transaksi.

”Dia (Mucikari) mendapatkan Rp 300 ribu setiap kali transaksi oleh pelanggan jumlah setiap transaksi dilakukan dari jumlah Rp 600- 1 juta rupiah,” ungkapnya.

Di samping pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 252 botol dan satu jerigen minuman keras berbagai jenis, handphone, simcard dan sejumlah uang tunai.

”Barang bukti akan dimusnahkan dalam pertengahan Ramadhan,” katanya. (Cr-Nre)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...