SUMBAWA – Polres Sumbawa kembali menangkap 3 pengguna sabu dalam penggerebekan di Desa Selante Kecamatan Plampang, Jumat (12/2/2021).
Mereka masing-masing berinisial YP (22) dan YA (20), warga Dusun Selante Desa Selante Kecamatan Plampang. Kemudian IF (26) warga Kampung Kodok Kelurahan Seketeng Kecamatan Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK,. M.H melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi S.Sos membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, para terduga ditangkap di rumah YP berdasarkan informasi dari masyarakat. ”Laporan masyarakat menyebutkan bahwa di rumah terduga pelaku YP sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika,” ungkap Kasubbag.
Dari informasi itu, tim Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar YP, polisi menemukan barang bukti 54,44 gram sabu-sabu.
”Pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan di kamar milik terduga YP ditemukan 31 poket narkotika diduga sabu di dalam kotak warna hitam. Serta 1 poket narkotika diduga sabu di atas meja dan 1 poket narkotika diduga sabu ditemukan di samping sepatu di dalam kamar tersebut,” terangnya.
Di samping itu, polisi juga memgaman sejumlah barang bukti lain. Berupa 1 buah timbangan digital, alat hisa atau bong, pipa kaca berisi kristal diduga sabu, 1 poket bekas pakai sabu, skop, 5 bendel klip obat transparan, sumbu, korek, gunting, 2 buah kotak berwarna hitam, pipa kaca, sendok plastik, tas berwarna hitam dan 3 buah hand phone.
Keberadaan barang bukti tersebut membuat YP dkk tak bisa mengelak. Kepada polisi YP mengakui bahwa barang tersebut memang benar miliknya.
Selanjutnya ketiga terduga beserta barang bukti langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guba kepentingan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Red)