Polres Sumbawa Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Polres Sumbawa berhasil mengungkap jaringan Narkoba lintas provinsi. Dua orang berserta barang bukti 500 gram sabu berhasil diamankan.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho mengungkapkan, terduga pelaku yakni berinisial A alias Ardi (30) asal Banyuwangi Jawa Timur, dan N alias Udin (25) asal Desa Juran Alas, Kecamatan Alas.

Keduanya dibekuk saat melakukan transaksi di sebuah mini market di Kecamatan Alas pada Rabu 8 Desember 2021. ”Keduanya diringkus saat hendak serah terima 500 gram atau 5 ons sabu dari pelaku A kepada N,” ungkap Kapolres dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

Penangkapan Ardi dan Udin merupakan hasil pengembangan kasus narkoba lintas provinsi yang ditangani Polda NTB. Dalam pengungkapan itu, Polda NTB menangkap dua orang berserta barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.

Baca juga:  Waduh! Uang Tabungan Siswa Puluhan Juta Raib

”Setelah dilakukan upaya pengembangan, ternyata ada yang mengembang dengan Sumbawa. Sehingga bekerjasama dengan Satres Narkoba Polres Sumbawa,” ungkapnya.

Dari pengembangan kasus, Satres Narkoba Polres Sumbawa melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan pergerakan pelaku dan barang bukti, tim berhasil menangkap kedua pelaku saat melakukan transaski di sebuah mini market di wilayah Alas.

Selain 500 gram sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain. Tas, selempang, hp dan uang tunai. Polisi juga melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

”Atas ini, (Kedua pelaku) akan diancam pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...