MATARAM – Polresta Mataram memusnahkan ratusan minuman keras (miras) berbagai jenis hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang berlangsung sepanjang tahun 2020 dan dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto. Giat pemusnahan digelar di Halaman Mapolresta Mataram, Rabu (02/12/2020).
Turut mendampingi Kapolresta adalah Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik, Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, perwakilan PN Mataram, perwakilan Kodim dan perwakilan Satpol PP Kota Mataram.
Pemusnahan sitaan operasi pekat ini dilaksanakan serentak polres jajaran Polda NTB. Rincian miras yang dimusnahkan, 80 jerigen minuman tradisional jenis tuak sejumlah 240 liter, 30 botol minuman tradisional jenis brem sebanyak 45 liter dan 33 botol minuman beralkohol dari berbagai merk.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dituangkan dalam ember besar. Hasilnya lalu disedot menggunakan mesin air dan dipindahkan ke tandon. Ratusan liter miras tersebut kemudian dibuang ke tempat pembuangan yang sudah dipersiapkan.
”Hari ini kita memunahkan ratusan botol miras hasil operasi pekat yang dilaksanakan sepanjang tahun 2020,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto.
Dalam pemusnahan hasil operasi pekat ini, Polresta Mataram hanya memusnahkan miras berbagai jenis. Sementara untuk barang bukti narkoba seluruhnya sudah dimusnahkan saat proses penyidikan.
Dasar pemusnahan barang bukti narkoba adalah setelah ada ketetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Diantaranya hasil tangkapan sabu 3 kilogram yang menggemparkan NTB beberapa waktu lalu. Seluruhnya sudah dimusnahkan.
”Kalau barang bukti narkoba sudah dimusnahkan saat proses penyidikan,’’ bebernya. (red)