POLRI HARAPAN BANGSA

Bagikan berita

Selamat Hari Bhayangkara !

Tulisan ini dihajatkan untuk mempreringati hari Bhayangkara. Umur 74 tahun adalah usia yang tak muda lagi. Polri selaku garda terdepan mengawal berdiri dan keamana NKRI, Polri selaku Aparat Hukum dan sekaligus memegang fungsi sebagai instansi keamanan.

Indonesia merupakan Negara Hukum yang memerlukan institusi kepolisian dalam menangani permasalahan yang timbul di tengah kehidupan masyarakat.

Sesuai dengan amanah Undang-undang Dasar 1945, pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, hal ini mengandung arti bahwa setiap aktivitas berbangsa, bernegara dan bermasyarakat harus didasarkan pada hukum, termasuk penguatan terhadap konsep hukum bahwa setiap orang sama dihadapan hukum.

Sehingga kepolisian dapat menjalankan peran dan fungsi pelayanan kepada masyrakat secara profesional, tanpa melihat latarbelakang ekonomi, pandangan politik dan unsur sara.

Negara Hukum dan Peran Polri Penulis sependapat dengan Prof Kamal bahwa konsep negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.

Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum.

Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan, pemerintahan negara juga berdasar pada konstitusi, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum.

Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian dalam hal ini kepolisian sebagai aparat penegak hukum jalanan yang langsung berhadapan dengan masyarakat dan penjahat.

Peran kepolisian secara umum dikenal sebagai pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat juga sebagai aparat penegak hukum dalam proses pidana. Keberadaan, fungsi, dan tugas kepolisian Republik Indonesia secara eksplisit tertuang pada UUD 1945 Pasal 30 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Konstitusi memberikan amanat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diatur pada Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian, wewenang Kepolisian Republik Indonesia dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri dari yaitu:

Fungsi Kepolisian

Pasal 2 : Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”.

Pasal 3 : (1) Pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh : a. kepolisian khusus, b. pegawai negri sipil dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. (2) Pengemban fungsi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a,b, dan c, melaksanakan fungsi Kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.

Tugas Pokok Kepolisian

Pasal 13 : Tugas Pokok Kepolisian Negara Rrepublik Indonesia dalam UU nomor 2 tahun 20002 adalah sebagai berikut: a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat b. Menegakkan hukum c. Memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi pada Pasal 14 UU Kepolisian RI.

Kewenangan Kepolisian

Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI, sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian.

Berdasarkan aspek yuridis tersebut, kepolisian menjadi ujung tombak dalam mewujutkan bangsa Indonesia dalam rangka memfasilitasi kesejahteraan setiap warga negara di bidang keamanan dan ketertiban.

Secara umum, sistem pengawasan dan pengamanan masih belum secara maksimal terlaksana, pencapaian tingkat profesionalisme aparat kepolisian yang belum optimal, disamping menyebabkan belum meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada aparat, karena sampai saat ini masih ada beberapa oknum aparat kepolisian yang masih berlaku koruptif dibanyak lini dan penindakan secara represif kepada masyarakat masih kerap dilakukan.

Masyarakat saat ini menilai kecepatan untuk merespon panggilan masyarakat untuk minta bantuan lamban. Kalau yang berdasi cepat dilayani, sedangkan yang bersandal jepit didiamkan.

Hal ini tidak bisa dielakkan karena wacana masyarakat yang tumbuh dan berekembang di sekitarnya terbentuk akibat situasi dan kondisi yang terlihat di media massa dan elektronik selama ini.

Wacana ini tentunya akan menjadi tamparan pahit bagi kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, kesadaran hukum masyarakat yang rendah sebagai akibat tingkat pendidikan yang belum memenuhi harapan masyarakat dan kurang responnya aparat menanggapi laporan masyarakat menyebakan timbulnya kecendrungan main hakim sendiri dalam penyelesaian Kasus-kasus hukum tertentu.

Ketika menelisik sejarah citra kepolisian saat ini dibandingkan dengan saat Awal-awal reformasi jauh berbeda. Pada tahun 1998 hingga 2000 gerakan masyarakat menguat luar biasa. Saat itu publik mempunyai ekspektasi sangat tinggi kepada Polri, yang baru dilepaskan dari ABRI untuk mengawal reformasi dengan baik.

Harapan masyarakat akan Polisi yang mengayomi masyarakat ingin kehadiran kepolisian dalam merespon kebutuhan harus cepat dan tepat. Kita pahami ini merupakan harapan ideal masyarakat terhadap Polri yang begitu tinggi. Tentunya harapan masyarakat ini menjadi renungan buat seluruh jajaran Polri dalam melaksanakan tugasnya dan selalu hadir di tengah masyarakat.

Untuk membuat citra Polri lebih baik dan berjalan optimal, dibutuhkan pula inovasi yang mempercepat pemecahan masalah yang ada dalam masyarakat.

Kepolisian Republik Indoensia harus bisa memanfaatkan potensi masing-masing jajaran untuk menciptakan inovasi pelayanan publik yang bisa menjawab kebutuhan masyarakat.

Tentu, untuk merangsang motivasi kepolisian dalam menciptakan inovasi dibutuhkan masukkan. Salah satunya adalah dengan kritik dan saran masyarakat walaupun kritik kerap pedas dan terkadang menyakitkan di telinga. Namun dalam hal ini, kritik akan diukur dari pelaksanaannya. Yang memiliki kemampuan untuk mengatasi permasalahan dan mendengarkan keinginan masyarakatnya, lebih berkesempatan untuk mendapatkan kepercayaan publik terhadap Kepolisian.

Untuk terus menjaga kepercayaan publik, dibutuhkan komitmen kuat dari kepolisian. Komitmen juga harus ditunjukkan agar inovasi yang diciptakan tetap eksis, meskipun membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk itu.

Kinerja Polri harus di pertahankan dan ditingkatkan agar Polri lebih dicintai oleh masyarakat karena menurut hemat saya tugas polri ke depannya akan lebih berat. Kejahatan konvensional yang sering terjadi seperti pencurian, penipuan, perampokan, kekerasan rumah tangga, pembunuhan atau kejahatan susila yang intensitasnya masih cukup tinggi dan bervariasi.

Polri telah bekerja keras mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat sesuai tanggung jawab yang ditugaskan negara melalui konstitusi.

Saya berharap Polri mampu mengelola dan mengendalikan keamanan dan ketertiban, sehingga eksistensi negeri ini tetap terjaga.

Semoga kedepannya Kepolisian Republik Indonesia dapat mewujudkan bangsa yang aman dan damai serta tetap semangat dalam pengabdian untuk masyarakat, tetap amanah sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat dan menjadi pemimpin masyarakat yang memberi dan membantu masyarakat.

Hari ini 1 Juli 2020 kepolisian nasional yang ditandai dengan keluarnya peraturan presiden nomor 11 tahun 1946 di tanggal 1 Juli dimaknai untuk memperingati hari Bhayangkara, saya selaku mahasiswa dan masyarakat yang bangga dengan kepolisian mengucapkan selamat hari Bhayangkara ke-74, Kamtibmas kondusif masyarakat semakin produktif.

Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran kepolisian yang telah mengamankan, mengayomi, dan melindungi masyarakat.

Mahasiswa bersama polri untuk negeri. Jaya Polriku. Jaya negeriku. InsyaAllah

Penulis: Nanda Bayu Dermawan

Sekretaris Badan Ekdekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM-FH) Universitas Samawa, serta peraih Beasiswa Genarasi Baru Indonesia (GenBI) BANK Indonesia

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...