BIMA – Kepolisian Sektor (Polsek) Ambalawi menyita sejumlah botol minuman keras (Miras) di Dusun Ujung Harapan Desa Nipa, Senin (22/2/2021).
Kapolsek Ambalawi, IPTU Rusdi kepada Samota Media mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya Miras di salah satu rumah warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek menurunkan sejumlah personel untuk melakukan penggerebekan. Dan benar saja, di rumah salah seorang warga ditemukan 8 botol minuman keras jenis brem merah.
”Pemilik Miras adalah GN warga Dusun Ujung Harapan Desa Nipa. Miras jenis brem sebanyak 8 botol aqua besar,” bebernya.
Barang bukti selanjutnya diamankan di kantor Polsek Ambalawi. Sementara pemilik Miras akan dipanggil untuk dimintai keterangan atas kepemilikan barang bukti.
IPTU Rusdin mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas miras dan Narkoba.
“Laporkan jika ada oknum yang memiliki, menjual atau mengkonsumsi miras dan narkoba, kami siap menindaklanjuti .Karena hal itu dapat memicu pencurian dan kriminal lainnya,” ucap Kapolsek. (Dir)