BIMA – Polsek Sape melakukan pemusnahan Minuman Keras (Miras) jenis Sopi. Pemusnahan dilakukan dengan cara menumpahkan di tanah di halaman kantor Polsek, Kamis (10/6/2021).
Hadir Sekretaris Camat Sape, Danramil, Danki Brimob Kompi 3 Yon C, Kepala KUA, Pengurus PAC GP Ansor dan Komunitas Pemuda Sape.
Kapolsek Sape, AKP Quraisin kepada Samota Media mengatakan bahwa Miras ini disita di RT 006 RW 004 Dusun Pataha Desa Buncu.
“Kami sangat bersyukur, bahwa hari ini semua pihak mau bersinergi dengan kami. Meskipun selama ini kami tetap menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” ucapnya.
Diungkapkan oleh Quraisin, Miras jenis Sofi ini adalah hasil penyitaan di rumah terduga SM dan AK pada Selasa 9 Juni lalu.
“Miras sejumlah 202 liter yang terisi dalam 7 jerigen dan 6 botol,” ungkapnya.
Sementara pemilik barang haram tersebut akan ditindak sesuai aturan berlaku. Karena telah menguasai, menyimpan dan memperjual belikan minuman keras tanpa izin.
“Mereka telah melanggar Perda Nomor 08 Tahun 2010,” unjarnya.
Kapolsek berharap dengan adanya sinergisitas dari berbagai pihak, ke depannya dapat menangani kriminalitas sosial dengan mudah dan cepat.
“Terutama peran teman – teman pemuda sangat kami harapkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua PAC GP Ansor Sape, Wahyu Ardiansyah, S.Pd mengapresiasi kinerja Polsek Sape dalam menumpas praktek kriminalitas di wilayah Kecamatan Sape.
“Kami dari kalangan pemuda siap membantu dengan cara melaporkan jika ada kegiatan oknum yang bertentangan dengan hukum,” tandasnya.
GP Ansor berkomitmen akan menggalang lebih banyak kelompok – kelompok pemuda untuk ikut andil dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di Wilayah Sape.
“Kesadaran memang harus lahir dari generasi muda, karena tindakan kriminal dominan terjadi pada kalangan anak muda,” terangnya. (Dir)