PPDB, Tidak Boleh Ada Pungutan dan ”Siswa Titipan”

Bagikan berita

SUMBAWA – Kepala Cabang Dinas (KCD) Dikbud Sumbawa, Fahrizal, S.Pd.,M.Pd melakukan monitoring ke SMA/SMK dalam kota, Kamis (11/6/2020).

Dalam monitoring itu, Fahrizal menekankan beberapa hal. Salah satunya terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menurutnya, PPDB SMA/SMK secara resmi dibuka serempak pada 15 Juni mendatang. Dalam pelaksanaannya, sekolah diwajibkan untuk taat aturan. Tidak boleh ada pungutan maupun ”siswa titipan”.

”’Jadi harapan kami agar Sekolah-sekolah mampu membaca, mengamati dan meneliti apa yang ada dalam Juknis tersebut. Hingga pada akhirnya, kita berharap mereka dapat melaksanakan sesuai dengan juknis dari Dikbud provinsi NTB,” katanya.

SMKN 1 Sumbawa Tetap 14 Rombel

PPDB tahun dilakukan secara online. Melalui aplikasi yang disediakan oleh Dikbud Provinsi NTB. Dengan sistem ini, peluang terjadinya kecurangan dapat diminimalisir.

”Sekolah tidak bisa melakukan hal-hal yang di luar ketentuan dan aturan dalam pelaksanaan PPDB. Dikarenakan semua proses pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi yang sudah di sediakan oleh Dikbud Provinsi NTB,” ujarnya.

Mengingat masih dalam suasana pandemi covid-19, sekolah juga diingatkan tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer hingga menghindari kerumunan.

”Kami sudah mengeluarkan surat himbauan kepada Sekolah-sekolah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama proses pelaksanaan PPDB berlangsung,” terang mantan Kepala SMAN 1 Sumbawa ini. (cr-abi)

Baca Juga: Gubernur NTB Tekankan Pentingnya Harmonisasi Kerja

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...