SUMBAWA – Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Provinsi NTB, Dra. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si dalam siaran persnya, Minggu (12/4) menegaskan, Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib melaksanakan karantina rumah secara disiplin selama 14 hari.
Jika melanggar, bukan hanya membahayakan bagi keluarga dan orang lain. Tapi yang bersangkutan juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Untuk diketahui, dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1984 dalam Bab VII tentang ketentuan pidana, di pasal 14 ayat 1 disebutkan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dalam ayat 2 juga disebutkan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
”Kepada seluruh Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) wajib melaksanakan karantina rumah secara disiplin selama 14 hari. Sebab jika melanggar bukan hanya membahayakan bagi keluarga dan semua masyarakat, namun juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular,” ujarnya.
BACA JUGA : https://samotamedia.com/covid-19-ntb-12-april-jumlah-pptg-24-191-otg-7-357-odp-3-783-pdp-141-orang/
Tidak hanya PPTG dan OTG, Orang Dalam Pemantauan (ODP) juga wajib mengikuti karantina terpusat yang disiapkan oleh pemerintah daerah setempat. ”Karena hanya dengan cara inilah kita bisa berkontribusi untuk mewujudkan keselamatan bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dikes Provinsi NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi melalui video yang dirilis akun facebook resmi Humas NTB menjelaskan tentang istilah-istilah dalam Covid-19 serta cara dalam penanganan virus corona jenis baru itu.
Video berdurasi 4 menit 41 detik itu, dia menerangkan sejumlah istilah dalam Covid-19. Mulai dari PPTG, PDP, ODP hingga OTG. Dijelaskannya, PPTG adalah kepanjangan dari Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala. PDP yakni Pasien Dalam Pengawasan, ODP adalah Orang Dalam Pengawasan. Sedangkan OTG adalah singkatan dari Orang Tanpa Gejala.
Dari ke empat istilah tersebut, Kadis fokus pada pembahasan bahaya PPTG dan OTG. Mengingat saat ini banyak sekali warga NTB yang pulang bepergian dari luar daerah. Baik itu dari daerah transmisi lokal seperti Bali, Jakarta, Jogjakarta, Bandung, maupun yang dari luar negeri.
Kebanyakan dari mereka masih usia muda. Daya tahan tubuh kuat, imunitas tinggi. Gejala corona tidak nampak pada mereka. Mereka tidak sakit. Namun tak menutupkemungkinan Covid-19 bersarang ditubuh mereka.
”Kebanyakan mereka masih muda, kuat dan imunitas tinggi. Tapi mungkin saja membawa virus tapi tidak sakit,” kata dr. Nurhandini.
Oleh karenanya, jika ada warga NTB yang baru pulang bepergian jangan anggap enteng. Sehingga tidak melakukan karantina diri maupun isolasi diri.
”Betul tidak berbahaya bagi dirinya tapi bagi masyarakat menjadi berbahaya ketika imunitasnya lemah. Bisa terjangkit,” ujarnya.
Contoh kasus di Jawa Barat, lanjut dia, seorang ibu tua masuk ICU karena Covid-19. Padahal ibu itu tidak memiliki riwayat bepergian. Setelah ditelusuri, ibu itu memiliki anak yang kuliah di Jakarta. Anaknya itu pulang lantaran libur kuliah. ”Dia pulang menemui ibunya karena libur. Dia sehat, tapi ibu tua itu karena imunitas lemah, dia sakit dan masuk ICU,” tuturnya.
Untuk diketahui, pada Sabtu (11/4/2020) dan Minggu (12/4/2020) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB yang pulang dari luar negeri sebanyak 42 orang. Terdiri dari, 19 orang melalui pintu masuk Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid dan 23 orang melalui pintu masuk Pelabuhan Lembar.
Namun mereka telah diperlakukan sesuai SOP dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim KKP besama tim Dinas Kesehatan Provinsi NTB. Selanjutnya diserahterimakan kepada gugus tugas masing-masing kabupaten/kota untuk melaksanakan karantina selama 14 hari. (red)