Pria Mabuk Curi Mesin Molen dan Membakar Berugak di Lokasi Pembangunan Klinik

Bagikan berita

LOMBOK BARAT – Jajaran Polres Lombok Barat berhasil mengungkap Kasus pencurian di Lokasi Pembangunan Klinik, Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Sabtu (21/11).

Dua terduga pelaku berhasil dibekuk, sementara satu lainnya masih buron. ”Dua tersangka berhasil diamankan, yaitu berinisial M dan R,” ungkap Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK dalam konferensi pers, Rabu (16/12).

Dalam aksinya, pelaku mencuri mesin pengaduk semen serta membakar berugak di TKP. Menurut Kapolres, pelaku melakukan hal itu dalam keadaan mabuk.

”Para pelaku dalam kondisi mabuk saat melintas di TKP, melihat barang tersebut. Sehinga para pelaku berpikir untuk mengambil barang-barang tersebut,” terangnya.

Setelah berhasil mengambil mesin molen merk Domfeng warna orange tersebut, para pelaku melihat Berugak di sekitar TKP dan membakarnya.

”Karena pengaruh mabuknya itu, sehingga begitu melihat pondok tersebut, langsung membakarnya. Sedangkan motif-motif lain sedang dilakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolsek Gerung, Iptu Syaripuddin Zohri mengatakan, terangkapnya pelaku setelah pihaknya berhasil melacak keberadaan barang bukti.

Awalnya diperoleh informasi bahwa ada orang yang ingin menjual satu unit mesin molen. ”Setelah tim menemukan orang yang akan menjual mesin molen tersebut, diakui bahwa mesin molen tersebut ditawarkan untuk dijual oleh dua orang temannya,” ujarnya.

Setelah mengantongi identitas terduga Pelaku, Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan terduga pelaku.

”Keberadaan terduga pelaku akhirnya diketahui berda di salah satu café di Mataram, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terangnya.

Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal. Pasal 363 Ayat (1) KUHP, Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 187 KUHP terkait pembakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...