SUMBAWA, Samotamedia.com – Kontroler/ pengawas PT. Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS), Hanhier Yopan memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang selama ini terkait lahan HGU yang dikelola PT Sumbawa Bangkit Sejahtera tersebut.
Disampaikannya, dalam melaksanakan kegiatan usaha, PT SBS selalu berusaha memenuhi setiap kewajibannya sesuai aturan yang ada. Termasuk PT SBS selalu bayar dan menyelesaikan semua kewajiban baik pajak maupun lainnya. Di samping itu PT SBS juga berusaha menghormati hak-hak masyarakat yang sifatnya komunal maupun individu di suatu daerah, termasuk hak-hak ulayat masyarakat adat. PT SBS punya harapan besar bahwa setiap investasi dan kegiatan usaha yang dilaksanakan dapat membawa dampak positif dan memberdayakan masyarakat sekitar.
Dalam konteks HAM, PT.SBS menghormati hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat. Disampaikan Yopan, khusus mengenai dinamika yang terjadi akhir-akhir ini mengenai lahan HGU PT SBS, sudah banyak proses yang dilalui. Baik dengan BPN Sumbawa Kodim, maupun Komnas HAM di Jakarta. “Dalam semua pertemuan tersebut, pihak-pihak terkait yang mengklaim memiliki hak dan menuntut sejumlah ganti rugi ataupun tuntutan-tuntutan lainnya ternyata tidak mampu menunjukkan alas hak atau dasar-dasar legalitas yang jelas atas klaimnya,” ungkapnya.
Terkait kepatuhan terhadap aturan, salah satu dari banyak bentuk kepatuhan PT SBS adalah dengan melaksanakan fasilitas Pembangunan kebun masyarakat sekitar sebesar 20 persen dari total luas tanah yang dimohonkan HGU. Hal itu sesuai dengan ketentuan aturan yang ada. Atau yang dikenal sebagai kewajiban mitra plasma. Namun dalam praktik di lapangan, masih ada saja pihak-pihak yang menuntut berbagai macam hal tanpa mengindahkan kaidah-kaidah norma atau koridor hukum. Diantaranya dengan melakukan intimidasi dan pelarangan terhadap karyawan PT SBS yang sedang bekerja. Melakukan penguasaan lahan secara sepihak tanpa alas hak yang sah. Bahkan sampai sempat melakukan “penyerbuan” terhadap kantor PT SBS belum lama ini.
Katanya, oknum-oknum tertentu bersama dengan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri LSM justru membawa-bawa masyarakat dari desa lain yang berada di luar wilayah Plampang untuk menghalangi niat baik PT SBS untuk memberdayakan masyarakat setempat melalui kemitraan plasma. Bahkan ada beberapa karyawan PT SBS yang mengalami trauma dan terdampak secara psikologis.
“Dalam kondisi yang demikian tentu PT SBS yang bertanya, apa benar oknum-oknum tersebut menghargai HAM? Mengapa justru melanggar hak asasi para karyawan dan tenaga-tenaga yang dipekerjakan PT SBS?”tanyanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. SBS, Muhammad Isnaini, S.H. menyesalkan adanya oknum-oknum dari kelompok masyarakat yang berupaya merebut lahan PT.SBS yang di backup oleh salah satu LSM dan salah satu LBH di Sumbawa.
Upaya dimaksud menurutnya, berupa tindak pidana kekerasan di lokasi Mentingal, terhadap salah satu anggota petani plasma PT. SBS.
“Tentu sebagai kuasa hukum PT. SBS dan petani Plasma, saya mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tindakan kriminal tersebut,” tegasnya.
Sebab menurutnya, petani plasma secara hukum dan aturan berhak berada di lokasi dan menggarap lahan tersebut. Bukan hanya itu, perbuatan oknum-oknum kelompok masyarakat selama ini sangat menganggu aktivitas PT SBS, dan petani plasma.
“Selama ini mereka mengancam, menakut nakuti, melarang pekerja untuk bekerja. Perusahaan dan petani plasma cukup bersabar selama ini berusaha menahan diri,” ungkapnya.
Untuk itu, ia meminta kepada pendamping oknum-oknum masyarakat tersebut untuk mengingatkan yang didampinginya serta agar melakukan tindakan terpuji dan dibenarkan menurut hukum.
“Kan itu lembaga bantuan hukum, serta LSM kalau merasa punya hak oknum masyarakat yang didampinginya silahkan ajukan gugatan hukum. percuma ada kata bantuan hukum, kalau yang didampinginya melakukan perbuatan melawan hukum, ini kami sesalkan,” tandasnya.
Ismu akrabnya disapa, juga mengapresiasi hasil penyelidikan pihak kepolisian selama ini. Sebab rata-rata perkara sudah mengalami kemajuan. Ada yang sudah naik ke sidik maupun masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. (Red)