PT Udayana Putra Bunker BBM di SPBU Ampenan, Ini Penjelasan Hiswana Migas

Bagikan berita

MATARAM,Samotamedia.com – Dua unit mobil tangki minyak milik PT Udayana Putra terlihat bunker di SPBU. Di Jalan Majapahit Nomor 2 Taman Sari Kecamatan Ampenan Kota Mataram, 12 Agustus 2020 lalu.

Seharusnya mobil tangki ukuran 5 kiloliter warna biru putih itu melaksanakan pengisian BBM untuk industri. Sehingga kuat dugaan PT tersebut diduga melakukan menyalahgunaan pengangkutan dan niaga jenis bahan bakar tertentu (JBT) solar.

Berdasarkan hasil penelusuran, mobil tangki warna serupa sering kali dilihat oleh warga sekitar keluar masuk SPBU. ”Pantau aja bang. Kalau bisa ambil video truk solar masuk yang sedang kencing,” ujar salah seorang warga, yang namanya enggan untuk publikasikan itu, Jumat (14/8/2020).

Kondisi ini mestinya menjadi perhatian bersama. Terlebih dugaan ilegal bunker ini dilakukan di tengah kelangkaan BBM jenis solar di wilayah Lombok yang terjadi akhir- akhir ini. Sisi lain, instansi terkait terkesan diam. Bahkan cenderung ada pembiaran.

Sebelumnya, kelangkaan bahan bakar solar terjadi di Kota Mataram. Kondisi ini menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU. ”Sejak awal bulan memang ada kelangkaan. Nggak tahu penyebanya apa. Tetapi pasokannya memang berkurang,” jelas salah satu petugas SPBU di Jalan Lingkar Selatan.

Dari pantauan, puluhan truk mengular di sekitar area SPBU. Bahkan sampai ke jalan raya. Mereka rela menunggu giliran mendapatkan solar dari pagi.

Saparudin, salah seorang sopir mengungkapkan bahwa kelangkaan solar terjadi hampir di semua SPBU. Bahkan setiap truk diarahkan untuk mengisi solar di SPBU tertentu.

”Karena solar langka, kita yang harusnya bisa mengangkut muatan tujuh rate per hari, sekarang hanya bisa lima kali. Kami nggak tahu juga apa penyebab solar ini langka,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi solar tak menentu. Kadang normal terkandang langka. Misalnya, hari ini solar normal namun dua tiga hari kemudian kembali langka. Sopir truk di semua daerah mengeluh. Tidak hanya di Kota Mataram. ”Kita yang membutuhkan solar subsidi ini yang terdampak,” kata Basri, salah seorang sopir.

Ada indikasi kelangkaan ini disebabkan oleh adanya oknum tertentu yang “bermain”. Ini jelas menyalahi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Gas Bumi (Migas).

Terkait hal ini, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) NTB I, Komang Gandhi mengatakan bahwa SPBU yang berlokasi di Jalan Majapahit nomor 2 Taman Sari Kecamatan Ampenan itu memang menjual solar industri atau solar non subsisdi.

”Jadi mereka biasanya mempunyai pelanggan-pelanggan pengangkut pengendaraan yang perlu BBM. Biasanya mereka tidak boleh mempergunakan minyak subsidi. Maka salah satu SPBU yang menyiapkan adalah SPBU di ampenan tersebut,” katanya.

Menurutnya, pengangkut untuk BBM industri warna mobilnya yakni biru dari pertamina. Sedangkan untuk mobil yang warnanya merah putih mengangkut semua jenis BBM. Seperti pertamax, turbo, premium, pertalite.

”SPBU di Ampenan itu memang menyiapkan atau menjual BBM Industri jenis solar dan mobil pengangkutnya warna biru,” jelasnya.

Oleh karenanya, keberadaan mobil tangki milik PT Udayana Putra di SPBU tersebut bukanlah pelanggaran. ”Kecuali ada Bunker proyek gudang ditemukan mobil warna merah putih yang masuk patut dicurigai. Sebab itu solar subsidi dialihakan ke pengguna industri ini melanggar aturan,” ujarnya.

”Sedangkan yang ini, meskipun mobil industi yang warna biru sedang melakukan suplai di SPBU Ampenan tidak melanggar. Kalau ini tidak ada yang melanggar aturan,” pungkasnya. (red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...