Puluhan Botol Arak Disita Polisi di Rumah Warga di Plampang

Bagikan berita

SUMBAWA, Samotamedia.com – Sat Resnarkoba Polres Sumbawa mengamankan penjual minuman dalam Operasi Pekat Rinjani 2023, Senin (13/3). Dalam operasi tersebut 37 botol miras jenis arak disita.

Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra mengungkapkan, puluhan botol Miras itu ditemukan di rumah salah seorang warga inisial M (31) di Desa Brang Kolong, Kecamatan Plampang.

”Petugas menemukan barang bukti miras yang disembunyikan di bawah meja ruang tamu,” kata Kapolres melalui keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023).

Saat diinterogasi, istri pelaku mengakui bahwa Miras itu benar miliknya. Guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, pemilik berserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa.

“Pelaku merupakan bagian dari target operasi pekat kali ini. Alhamdulillah telah berhasil kami amankan beserta barang bukti puluhan botol miras,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan, Operasi Pekat 2023 yang bertujuan untuk meminimalisir gangguan kamtibmas khususnya menjelang Bulan Ramadhan. Mereka yang kedapatan mengedar miras ilegal akan diberikan pembinaan, pendataan serta dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).

Karenanya dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol ilegal. ”Apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” tandasnya. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...