Pura-pura Cari Jangkrik, Bergek Bobol Rumah Warga

Bagikan berita

LOMBOK BARAT, Samotamedia.com – Alasan butuh uang cepat, SA alias Bergek (32) kembali mencuri. Kali ini, dia menggasak barang elektronik di rumah salah seorang warga di Dusun Gelegot, Desa Montong Are, Kediri, Lombok Barat, Sabtu (6/11/2021).

Bergek ditangkap tim gabungan Puma Polres Lombok Barat bersama Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri pada Selasa (16/11/2021).

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma membenarkan penangkapan tersebut. Sebelum beraksi, warga Montong Are Kediri Lombok Barat itu pura-pura mencari jangkrik sambil memantau situasi.

“Sebelum melakukan aksinya, pelaku mengamati rumah calon korbannya dengan cara mengelilingi rumah korban berpura-pura mencari jangkrik,” ungkapnya.

Pencurian itu terjadi tengah malam di dalam kamar anak korban. Saat itu pemilik kamar tidur di kamar adiknya. Sekitar pukul 03.00 wita dia kembali tidur ke kamarnya. Betapa kagetnya dia mendapati kamarnya sudah berantakan.

Melihat kondisi kamarnya sudah dalam keadaan berantakan, anak korban segera memberitahukan ayahnya atau korban pencurian ini. “Kemudian Korban dan anaknya memeriksa keadaan rumah, ternyata beberapa barang – barang yang ada di dalam kamar anaknya telah hilang,” katanya.

Kondisi jendela samping kamar tidur anak korban, terdapat bekas congkelan sehingga korban menyadari sepenuhnya bahwa rumahnya telah kedatangan tamu tak undang.

“Diduga pelaku melakukan pencurian tersebut, dengan cara merusak pagar pekarangan samping rumah korban, yang terbuat dari pagar bambu dengan tinggi sekitar 1,5 meter, dan tersangka keluar ditempat yang sama saat tersangka masuk,” bebernya.

Adapun barang-barang korban yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku, di antaranya uang tunai sebesar Rp 6 juta, satu unit TV berukuran 32 inc, beserta remot.

Selain itu satu unit HP beserta cargernya juga diembat pelaku, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkannya ke Polsek Kediri, Polres Lobar. ”Atas peristiwa tersebut, kemudian melakukan penyelidikan, untuk menelusuri keberadaan barang bukti ini,” katanya.

Kemudian diperoleh informasi bahwa TV korban sesuai dengan dengan ciri – ciri yang ada dalam laporan polisi dikuasai oleh seseorang di Lombok Tengah. “Ciri-ciri TV identik sesuai dengan Laporan Polisi, karena korban pernah menandai dengan noda tipe x, di baut TV tersebut, yang merupakan bukan baut bawaan pabrik,” ucapnya.

Dari pengakuan orang yang menguasai TV tersebut, bahwa TV itu didapatkan dari SA alias Bergek sehingga tim langsung melakukan pengejaran. “SA diketahui berada di Salah Satu rumah Warga di Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah dan langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Polisi berhasil menemukan keberadaan handphone hasil curian tersebut, dan tersangka mengakui Perbuatannya. “Sedangkan uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Pelaku juga mengakui bahwa dalam menjalankan aksinya, masuk dengan cara merusak jendela kamar anak korban, dan keluar dari tempat yang sama. “Dari pengakuan tersangka SA, bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut, terlebih dahulu mengamati rumah korbannya, dengan berpura-pura mencari jangkrik,” imbuhnya.

Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lombok Barat dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...