Pura-Pura Jualan Kue, Terduga Pengedar Sabu Dibekuk

Bagikan berita

MATARAM, Samotamedia.com – Kedok HR, pria 32 tahun asal Dayen Peken, Kecamatan Ampenan Kota Mataram ini akhirnya terbongkar. Pria tersebut diduga edarkan sabu-sabu. Untuk mengelabuhi petugas dan warga sekitar, dia pura-pura berjualan kue.

HR dibekuk polisi di depan kos miliknya pada Senin 18 Oktober 2021. Saat itu, dia sedang asik menunggu pembeli.

”Tersangka kami amankan di depan kos-kosannya saat sedang menunggu pelanggan yang telah memesan sabu,” ungkap Kasat Narkoba Akp I Made Yogi Purusa Utama dalam keterangan pers, Selasa (19/10/2021).

Dari tangannya, polisi menyita 5,45 gram sabu-sabu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa pipa kaca, senter, korek api gas, senjata tajam berupa pedang dan tiga unit telefon genggam.

Penangkapan terduga berkat informasi masyarakat. Warga mengaku resah karena HR kerap menjadikan kos miliknya itu sebagai tempat transaksi Narkoba.

“Tersangka sambil berjualan jajanan di kosannya untuk mengelabui warga agar tidak kelihatan tersangka menjual sabu,” ungkapnya Yogi.

Atas perbuatannya, terduga terancam dijerat pasal 112, 114 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...