MATARAM,Samotamedia.com – Jajaran Polresta Mataram menyita ratusan botol minuman keras (miras) di sebuah warung di Kelurahan Sindu, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Penyitaan dilakukan dalam operasi gabungan, Selasa (13/10/2020) malam. ”Ada ratusan botol minol dan miras yang kita amankan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Rabu (14/10/2020).
Minuman beralkohol itu terdiri dari ratusan botol miras berbagai merk, 9 botol anggur putih, puluhan botol minuman oplosan seperti brem dan arak.
Operasi berawal dari adanya informasi masyarakat. Bahwa ada lesehan atau warung di Kelurahan Sindu yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kemudian tim gabungan mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, petugas menemukan ratusan botol miras beragam jenis dan merk.
Sebelum disita, petugas sempat memeriksa dan menanyakan ijin penjualan. Tapi pengelola tidak bisa menunjukkannya.
Semua barang bukti kini diamakan di Polresta Mataram. ”Kita lanjutkan dengan membuat laporan polisi dan melakukan interogasi awal,” ujar Ericson.
Operasi serupa akan terus dilakukan. Sasarannya adalah lesehatan atau warung. ”Tentunya kita tetap melaksanakan kegiatan seperti ini ditempat lainnya,” tegasnya. (red)