BIMA,Samotamedia.com – Operasi Yustisi terus digencarkan. Kemarin, personil gabungan Polres Bima dan Kodim 1607/Bima memusatkan operasi di Pertigaan Desa Panda Kec Palibelo. Dalam operasi kali ini, 293 orang terjaring.
Kasubbag Humas Polres Bima Akp Hanafi mengungkapkan, dari 293 pelangggar 13 diantaranya dikenakan sanksi sosial berupa push up dan menghafal pancasila. Sedangkan 283 lainnya masih diberikan teguran.

”Kami selalu mengajak dan menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan memperhatikan 3 M ( Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir),” katanya.
Untuk mencegah penyebaran Covid – 19, pemerintah telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Kemudian ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan pentyakit menular dan sanksi hukum bagi pelanggar. (ard)
