BIMA,Samotamedia.com – Polsek Bolo berhasil mengamankan puluhan botol Minuman keras (Miras) oplosan jenis arak dalam razia yang digelar Sabtu, (17/10/2020) malam.
Miras tanpa izin edar tersebut diamankan dari rumah warga berinisial GH Alias DW (45), warga RT 09 Desa Rada sebanyak 36 botol aqua besar. Kemudian di rumah SA (41), warga RT 11 Desa Rato sebanyak 8 botol aqua besar.
Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Bolo. ”Alhamdulillah puluhan botol miras berhasil di amankan dan di bawa di Mapolsek Bolo,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi, Minggu (18/10/2020).
Menurutnya, operasi dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya remaja mabuk di wilayah tersebut.
”Masyarakat sekitar merasa terganggu dan resah adanya para remaja yang mabuk,” ujarnya.
Hanafi menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan keberadaan oknum masyarakat yang mengedarkan maupun menjual minuman keras tanpa izin.
”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama sama untuk membasmi peredaran miras di wilayah Bima,” tandasnya. (ard)