Residivis Gasak Isi Konter dan Kotak Amal

Bagikan berita

LOMBOK BARAT – Sebuah konter HP di komplek pertokoan Dusun Rumak Barat Utara Desa Rumak Kecamatan Kediri Lombok Barat dibobol maling. Satu unit hand phone dan uang hasil penjualan Rp1,8 juta raib.

Tak hanya itu, pelaku juga menggasak uang kotak amal Laz Dasi NTB yang ditempatkan di TKP.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kediri, Polres Lombok Barat, Polda NTB Iptu Heri Santoso mengungkapkan, kasus pencurian ini menimpa Zaenal (45), warga Pagesangan Barat Kota Mataram, Jumat, 4 Juni 2021 lalu.

“Korban sedang berada di rumahnya, ditelepon oleh pegawainya bahwa counter miliknya di Rumak Kediri telah dibobol, dan segera bergegas untuk memeriksa counternya tersebut,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (17/6/2021).

Setelah diperiksa, ternyata benar rolling door dalam rusak atau dibongkar, dimana kunci roling door dan etalasi bekas di potong. Satu unit HP, uang tunai hasil penjualan Rp1,8 juta dan uang yang ada di dalam kotak amal Laz Dasi NTB dicuri pelaku.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta dan melaporkan ke Polsek Kediri.

Setelah menerima laporan, jajaran Tim Dukep Unit Reskrim Polsek Kediri melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan ini.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke FS. Polsisi langsung mencari keberadaan terduga di rumah temannya, tempat biasa nongkrong. Aohirnya, tim berhasil mengamankan FS tanpa perlawanan, saat asik nonton TV, Minggu, Juni 2021 lalu.

“FS mengakui melakukan pencurian ini pada malam hari sendirian dengan menggunakan alat berupa kunci rolling dor palsu, dan tang besi dalam menjalankan aksinya,” ucapnya.

Berhasil membuka rolling door, FS memotong pengait gembok serta kunci etalase dengan tang besi. Kemudian masuk mengambil barang – barang di etalase.

“Setelah berhasil mengambil barang milik korban, lalu pelaku keluar dan menutup kembali rolling door konter tersebut,” ucapnya.

Dari pengakuan FS, uang hasil pencurian tersebut di gunakan untuk membeli Baju dan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Namun dari hasil penggeledahan untuk mencari barang barang bukti dirumahnya, selain menemukan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian dan hasil kejahatan, ditemukan juga alat – alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu,” paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah kunci Rolling Door palsu, satu unit HP, satu buah Kotak Amal Laz Dasi NTB, dan dua buah Kaus.

“Alat – alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika juga dimankan, berupa alat hisap sabu diantaranya bong, korek api, kaca pembakar, pipet, klip plastic bekas paketan sabu dan gunting,” terangnya.

Sedangkan FS, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 5e KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tak hanya itu, FS ternyata residivis dalam kasus serupa, yaitu pencurian dengan pemberatan.

Bahkan FS juga diduga merupakan pecandu narkoba. Karena saat dilakukan penangkapan ditemukan alat – alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba.

“Tentang keterlibatan tersangka terkait penyalahgunaan narkoba, ini akan kita kembangkan lebih lanjut,” tandasnya. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...