BIMA – Polres Bima Kota kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pemuda berhasil diringkus. Mereka adalah ID alias Ganteng (31) dan MI (17), yang berdomisili di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas Iptu Jufri Rama mengungkapkan, keduanya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Tanjung, Senin (21/6/2021) malam.
Berdasarkan catatan polisi, salah satu diantaranya adalah pemain lama dalam dunia kriminal. Bahkan sebelumnya pernah dibui dalam kasus serupa. ”ID alias Ganteng merupakan seorang residivis,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yakni sabu-sabu dengan berat bersih 5,68 gram, 5 potongan pipet, plastik klip, handphone berbagai merk dan sejumlah uamg tunai sekitat Rp 3 juta yang diduga hasil transaksi.
Penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat dan penelurusan Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Thamrin.
”Dua orang yang diduga pemilik dan pengedar sabu-sabu telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Red)