Samotamedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat berhasil meringkus kurir narkoba, Sabtu 27 Juni 2020. Dia adalah MS alias SO. Pria 38 tahun itu adalah warga Dusun Medas Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat.
Kabid Humas Polda NTB, Artanto, SIK.,M.Si menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat. Warga sering melihat ada orang yang keluar masuk rumah tersangka. Sehingga warga curiga jika di rumah tersebut dijadikan tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi, SH memerintahkan Kanit Lidiknya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Ternyata benar ada aktifitas mencurigakan di rumah MS alias SO.
Sekitar pukul 07.00 Wita tim operasional yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lobar melakukan penangkapan dan penggerebekan di rumah tersangka.
Setelah berhasil mengamankan tersangka, selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun Medas Desa Sandik.
Saat penggeledahan badan dan rumah tersangka, petugas menemukan beberapa barang bukti. Namun penggeledehan berlanjut di rumah kosong di samping rumah tersangka.
Di rumah kosong petugas kembali berhasil menemukan barang bukti sabu. Dari penggerebekan itu petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus rokok yang di dalamnya berisi 3 klip bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.32 gram.
Kemudian 1 buah dompet berwarna biru muda yang di dalamnya berisikan 1 klip kosong sisa pemakaian. Satu klip kosong sisa pemakaian, 1 poket klip kosong, 1 buat pipet kaca warna bening, 3 korek api gas yang sudah di modifikasi, 1 buah pipet bergaris biru yang sudah diruncingkan, 1 buah tutup botol yang terhubung dengan pipet plastik bergaris merah dan 1 buah sumbu.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polres Lombok Barat guna penyidikan lebih lanjut. (red)