SUMBAWA – Sebuah rumah di Dusun Bina Marga Desa Setoe Brang Kecamatan Utan digerebek polisi, Selasa (22/6/2021). Rumah tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Dalam penggerebekan itu, tim Reserse Narkoba Polres Sumbawa mengamankan pemilik rumah berinisial AS (39) dan rekannya berinisial UI (26).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,76 gram, 1 bendel klip obat dan alat timbang sabu.
Tak hanya itu, tim juga menemukan alat hisap sabu. Mulai dari bong, pipa kaca, korek hingga skop. Kemudian dua unit hand phone dan uang tunai Rp750 ribu diduga hasil transaksi juga ikut diamankan.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa melalui Kasi Humas, AKP Sumardi membenarkan penggerebekan dan penangkapan itu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, barang terlarang itu adalah milik AS. Bahkan dari hasil tes urine, AS positif narkoba.
”AS mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya. Hasil tes urine AS Positif dan UI negatif,” ungkap Sumardi, Rabu (23/6/2021).
Kini, AS telah diamankan di Polres Sumbawa untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga mendalami peran UI dalam kasus ini. ”Saat ini AS sedang dalam proses penyidikan dan kami sedang mendalami peran UI,” katanya.
Sumardi menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku narkoba. Sementara itu, masyarakat diminta aktif untuk melaporkan setiap indikasi perbuatan yang melanggar hukum.
”Jadi kami menghimbau untuk seluruh lapisan masyarakat agar tidak Main-main dengan barang haram tersebut,” tandasnya. (Red)