Sabu di Stang Motor dan Gagang Sapu, 3 Bersaudara Diringkus

Bagikan berita

MATARAM – Kasus sabu di Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara Kota Mataran seakan tak ada habisnya. Kali ini 4 orang diringkus, tiga diantaranya bersaudara. Modusnya pun terbilang baru. Sabu disimpan terduga di stang motor dan di ujung gagang sapu lidi.

Tiga saudara kandung ini berinisial AP (21), HS (26) dan HP (31). Sedangkan satu lainnya yakni YH (19). Keempatnya adalah warga Karang Bagu. Mereka ditangkap Rabu, 7 April 2021 sekitar pukul 20.25 Wita.

”Kami mengamankan empat orang. Semuanya dari Karang Bagu. Tiga diantaranya saudara kandung yang mengedarkan Narkotika jenis sabu,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK Kamis (8/4/2021).

Penangkapan dilaksanakan berdasarkan informasi masyarakat. Penangkapan awal dilakukan terhadap YH, disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah klip plastik bening yang diduga sabu. Didapati pula satu bendel plastik dan satu buah pipet yang diruncingkan. ”YH mengaku barang-barang itu didapati dari tiga saudara kandung itu,” tuturnya.

Petugas lalu mendatangi rumah ketiga bersaudara tersebut. Ketika petugas datang, ketiga saudara itu berkumpul di kamar HS. Cukup lama Made Yogi dan anak buahnya melakukan pengledahan. Niat pelaku ingin mengelabui petugas. Tapi petugas lebih pintar dan sulit dikelabui.

Ketiga pelaku memperkenalkan modus baru menyimpan sabu. Yakni disimpan di stang motor yang tidak terpakai. Modus lainnya, sabu disimpan diujung tongkat sapu lidi. Modus tersebut diketahui petugas dan mendapati barang bukti 10 gram sabu.

”Kemarin kita gagalkan yang modus di bawah batu. Sekarang kita lebih jeli lagi. Sabunya disimpan di stang motor dan di ujung tongkat sapu lidi,’’ bebernya.

Ketiga bersaudara itu semakin tidak bisa mengelak. Karena setumpuk barang bukti lainnya ditemukan petugas. Diantaranya, sejumlah plastik bening. Pipa kaca yang didalamnya masih tersisa sabu. Dua buah pipet plastik yang ujungnya sudah diruncingkan. Dua buah handphone dan uang tunai Rp 1.920.000.

”Barang buktinya lengkap kami dapatkan. Keempat pelaku kami bawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan,’’ katanya.

Petugas kini tengah menentukan peran keempat pelaku. Jika diduga kuat terlibat mengedarkan sabu. Keempatnya terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. ”Kita nanti simpulkan berapa orang yang jadi tersangkanya,” ujarnya.

Terungkap dari pengakuan pelaku, barang haram itu didapati dari pria berinisial MS warga Gunungsari Lombok Barat. ”MS ini seorarang PNS di salah satu Dinas di Lombok Barat. Pengakuan pelaku yang kami amankan di Karang Bagu, dia yang menyuplai sabu itu ke Karang Bagu,” tegasnya. (Red)

Bagikan berita

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

berita terkait

Cari Berita Lain...